PASAMAN BARAT — Hujan deras yang mengguyur Simpang Empat tak menyurutkan langkah puluhan demonstran di depan Kantor Kepolisian Resor Pasaman Barat, Kamis, 22 Oktober 2026. Berdiri di bawah guyuran air hujan selama nyaris dua jam, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat menyuarakan kegeraman mereka atas berlarut-larutnya penanganan kasus hukum dan dugaan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Aksi dimulai dengan long march sekitar 70 massa dari persimpangan lampu merah menuju markas Polres Pasaman Barat. Menggunakan mobil komando, pengeras suara, serta membentangkan belasan spanduk dan poster protes, kelompok mahasiswa dan warga lokal ini menuntut ketegasan aparat penegak hukum.
Fokus utama tuntutan massa tertuju pada mandeknya proses hukum Laporan Polisi Nomor LP/B/138/VII/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT tertanggal 20 Juli 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum sesuai Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara yang menyeret terlapor atas nama Tegar ini belum menunjukkan kejelasan hingga hari ini. Kami menuntut kepastian hukum,” ujar Koordinator Lapangan Aksi, Mulya Hidayat, di sela-sela orasi.
Massa mendesak Polres Pasaman Barat segera mempercepat penetapan tersangka dalam kurun waktu $3 \times 24$ jam. Namun, kekecewaan demonstran memuncak ketika Kapolres Pasaman Barat tak kunjung keluar menemui massa, meski aksi telah berlangsung kondusif dan massa rela bertahan di tengah hujan lebat selama lebih dari 30 menit.
“Kami datang secara tertib dan damai, rela basah kuyup menunggu, tapi Kapolres tak sudi menemui. Ini bentuk pengabaian terhadap aspirasi anak daerah,” kata Mulya dengan nada tinggi.

Tak hanya mempersoalkan lambannya penanganan laporan polisi, massa juga membongkar dugaan keterlibatan pejabat kepolisian setempat dalam melindungi aktivitas penambangan liar yang kian merusak kelestarian lingkungan Pasaman Barat.
“Kami ini anak kandung Pasaman Barat, tali pusar kami tertanam di tanah ini. Kami tidak rela daerah kami dihancurkan mafia tambang. Kami menduga Kapolres membekingi tambang ilegal di sini, dan kami mengantongi bukti datanya,” tegas Mulya.
Sebelum membubarkan diri secara tertib, aliansi ini membacakan dua ancaman sikap tegas. Pertama, mereka berjanji menggalang gelombang massa dalam jumlah yang jauh lebih besar jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti. Kedua, mereka berencana memboyong data dan bukti dugaan keterlibatan pimpinan Polres ke Divisi Propam Mabes Polri guna mendesak pencopotan serta pemindahan jabatan Kapolres Pasaman Barat.













