
Memasuki bulan Maret 2026, lanskap demokrasi di tubuh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang (BEM FIS UNP) tampak semakin suram. Apa yang dahulu dibanggakan sebagai ruang dialektika, partisipasi, dan kontrol kekuasaan mahasiswa, kini perlahan kehilangan denyut nadi. Demokrasi yang semestinya menjadi ruh organisasi kemahasiswaan justru terlihat mati secara perlahan, bahkan mungkin telah lama terkubur tanpa disadari.
Puncak dari kemunduran ini dapat ditelusuri sejak terbentuknya kepengurusan BEM pada 30 Juni 2025 melalui Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub). Secara normatif, forum tersebut memang sah sebagai mekanisme organisasi. Namun secara substansial, banyak pertanyaan yang tidak pernah benar-benar dijawab: sejauh mana legitimasi itu lahir dari partisipasi luas mahasiswa? Apakah forum tersebut benar-benar mencerminkan kehendak kolektif, atau justru hanya menjadi alat segelintir elit untuk mempertahankan kekuasaan?
Demokrasi bukan sekadar prosedur, tetapi juga soal nilai. Ketika musyawarah hanya menjadi formalitas tanpa keterlibatan aktif mahasiswa, maka di situlah awal dari kematian demokrasi itu sendiri. BEM yang terbentuk dari proses semacam ini berpotensi kehilangan legitimasi moralnya. Ia mungkin sah secara administratif, tetapi rapuh secara etis.
Lebih ironis lagi adalah kondisi Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FIS yang seharusnya menjadi lembaga pengawas. Dalam sistem organisasi kemahasiswaan, BPM memegang peran vital sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Ia adalah penjaga marwah demokrasi, yang memastikan bahwa BEM tidak berjalan di luar koridor konstitusi organisasi. Namun realitas yang terjadi justru sebaliknya: independensi BPM tampak memudar, bahkan bisa dikatakan hilang.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah BPM masih berdiri sebagai lembaga independen, atau telah menjadi bayang-bayang dari BEM itu sendiri? Ketika fungsi kontrol tidak lagi berjalan, maka kekuasaan akan cenderung absolut. Dan seperti yang sering diingatkan dalam teori politik klasik, kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan penyimpangan.
Ada indikasi kuat bahwa relasi antara BEM dan BPM tidak lagi sehat. Alih-alih menjadi mitra kritis, BPM justru terlihat pasif, bahkan cenderung diam terhadap berbagai dinamika internal BEM. Dalam banyak kasus, ketidakaktifan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bisa jadi hasil dari kompromi politik yang tidak sehat. Jika benar demikian, maka independensi BPM bukan hanya hilang, tetapi telah “dikorbankan”.
Situasi ini memperlihatkan krisis yang lebih dalam: krisis kesadaran kolektif mahasiswa. Kampus yang selama ini dikenal sebagai ruang kritis justru menunjukkan gejala apatisme. Di mana suara mahasiswa ketika demokrasi organisasi mereka tergerus? Mengapa tidak ada gelombang kritik yang masif? Apakah mahasiswa sudah kehilangan keberanian, atau justru kehilangan kepedulian?
Fenomena ini bisa dibaca sebagai bentuk normalisasi terhadap ketidakberesan. Ketika praktik yang tidak demokratis dibiarkan berlangsung tanpa perlawanan, maka lama-kelamaan ia akan dianggap sebagai hal yang biasa. Inilah bahaya terbesar: bukan hanya matinya demokrasi, tetapi hilangnya kesadaran bahwa demokrasi itu sedang mati.
Namun, menyalahkan satu pihak saja tidak akan menyelesaikan persoalan. Apakah BEM yang terlalu dominan sehingga “memainkan” BPM? Ataukah BPM sendiri yang memang telah kehilangan integritasnya? Jawabannya mungkin tidak sesederhana hitam dan putih. Bisa jadi, keduanya sama-sama berkontribusi dalam menciptakan kondisi ini.
BEM mungkin tergoda untuk memperluas kekuasaan tanpa kontrol, sementara BPM mungkin memilih jalan aman dengan tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, yang menjadi korban adalah demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan kegagalan dalam membangun budaya organisasi yang sehat. Demokrasi tidak akan hidup hanya dengan aturan tertulis; ia membutuhkan komitmen moral dari para pelakunya. Tanpa itu, konstitusi organisasi hanya akan menjadi dokumen mati yang tidak memiliki daya ikat.
Kampus, khususnya fakultas ilmu sosial, seharusnya menjadi laboratorium demokrasi. Di sinilah mahasiswa belajar tentang nilai-nilai keadilan, partisipasi, dan akuntabilitas. Jika di ruang ini saja demokrasi gagal ditegakkan, maka kita patut mempertanyakan: apa yang sebenarnya sedang dipelajari?
Tulisan ini bukan sekadar kritik, tetapi juga ajakan refleksi. Demokrasi di BEM FIS mungkin sedang mati, tetapi bukan berarti tidak bisa dihidupkan kembali. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengakui masalah, serta kemauan kolektif untuk memperbaikinya.
Mahasiswa harus kembali mengambil peran sebagai subjek, bukan objek. BPM harus mengembalikan independensinya sebagai lembaga pengawas, bukan sekadar pelengkap struktur. Dan BEM harus menyadari bahwa kekuasaan tanpa legitimasi dan kontrol hanya akan membawa kehancuran.
Pada akhirnya, demokrasi bukan tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang bagaimana kekuasaan itu dijalankan. Jika nilai-nilai demokrasi terus diabaikan, maka bukan hanya organisasi yang akan runtuh, tetapi juga kepercayaan mahasiswa terhadap sistem itu sendiri.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, maka yang tersisa hanyalah kehampaan sebuah organisasi tanpa jiwa, berjalan tanpa arah, dan kehilangan makna.

Penulis: Fharel Musyaffa Adina (Kabid PSDM HMD SEJARAH 2025)








