Jakarta – Sumbarzone.com, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pembebasan bersyarat ini kembali menjadi pengingat serius tentang bahaya korupsi.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Budi kepada wartawan, dikutip dari Detik.com, Senin (18/8/2025).
Budi menambahkan, kasus besar seperti e-KTP seharusnya menjadi pelajaran penting agar sejarah kelam tersebut tidak terulang kembali. “Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut pembebasan bersyarat Novanto diberikan setelah memenuhi syarat administratif. Koordinator Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan hukuman Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
“Novanto sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan pengusulan pembebasan bersyarat telah disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025,” kata Rika, dikutip dari sumber yang sama. Ia juga memastikan Novanto telah melunasi pidana denda dan uang pengganti dengan total Rp 49 miliar lebih.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018 atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti USD 7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Namun, melalui putusan PK pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara dengan tambahan larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah bebas.
(mnc)


















