Padang, Sumbarzone.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli pengawasan di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, pada dini hari Senin (18/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sejumlah muda-mudi yang kedapatan nongkrong hingga larut malam dan melakukan aktivitas yang melanggar peraturan ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Patroli ini memang rutin dilakukan. Namun, masih ada muda-mudi yang melakukan pelanggaran di lapangan,” ujar Rio.
Petugas menemukan dua perempuan nongkrong di lokasi minim penerangan, serta beberapa pemuda yang mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Nias, petugas mendapati dua pasang muda-mudi berada di dalam kamar yang diduga bukan pasangan resmi.
Secara total, sebanyak lima pria dan lima wanita diamankan. Menurut Rio, sebagian dari mereka bukan merupakan warga Kota Padang.
“Mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar diproses sesuai peraturan. Pihak keluarga juga akan dipanggil dan diberikan arahan sebagai bentuk pembinaan,” jelas Rio.
Dalam kesempatan yang sama, Rio mengimbau pemilik kos-kosan untuk lebih aktif memantau aktivitas penghuni kos, serta meminta orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Harapannya, pemilik kos lebih peduli terhadap penghuni kos, dan orang tua lebih tegas dalam mengawasi anak-anaknya. Semua ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menjaga ketertiban di Kota Padang,” tegas Rio.


















