Sumbarzone – Polemik pengelolaan lahan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, terus menuai perhatian. Masyarakat setempat khawatir aktivitas perusahaan dapat menimbulkan dampak buruk, tidak hanya bagi kehidupan sosial mereka, tetapi juga bagi ekosistem jangka panjang.
Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPR RI mendesak agar izin pengelolaan hutan yang berada di bawah PT Sumber Permata Sipora (PSP) ditinjau ulang. Hal itu karena perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi dokumen penting berupa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Saparis Soedarjanto, menegaskan bahwa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk PT PSP masih dalam tahap pengkajian.
“AMDAL itu kan ada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Lingkungan sosial ini menjadi hal yang diperhatikan untuk persetujuan amdal,” ujar Saparis kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Senin (25/8/2025).
Saparis menjelaskan ada tiga kewajiban yang harus dipenuhi PT PSP sebelum mendapatkan izin penuh, yaitu: penyusunan koordinat geografis batas areal kerja, penyusunan dokumen AMDAL, pembayaran iuran PBPH.
“Proses masih berjalan. Kami jelas mendorong aspirasi masyarakat dalam pembahasan amdal dan juga mengawalnya,” tambahnya.
Dalam proses itu, Kementerian juga telah menerima aspirasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti dugaan adanya praktik pembalakan liar. Saparis mengimbau masyarakat ikut mengawal proses pembahasan AMDAL dan melaporkan jika ada penyimpangan.
Sebagai catatan, PT PSP baru mengantongi persetujuan komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumbar serta verifikasi administrasi dan teknis. Namun, persetujuan tersebut bukan izin pemanfaatan hutan, melainkan sekadar tahapan menuju PBPH.
“Untuk memastikan hal-hal negatif tidak terjadi, kami menunda proses pemberian izin sampai dengan cross check lapangan dilakukan Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK),” tegas Saparis.
Dengan demikian, hingga saat ini PT PSP belum bisa melakukan pengelolaan hutan di Pulau Sipora secara legal. Keputusan akhir akan menunggu hasil pengkajian AMDAL yang sedang berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


















