Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Sumbarzone
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
Sumbarzone
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Olahraga
  • Kolom & Opini
Home Berita Terkini Sijunjung

Polres Sijunjung Tangkap Tujuh Penambang Emas Ilegal di Sungai Batang Lisun

Redaksi by Redaksi
15/01/2026
in Sijunjung
A A
0
Polres Sijunjung Amankan 7 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Lisun (Foto: Ist)

Polres Sijunjung Amankan 7 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Lisun (Foto: Ist)

FacebookTwitter

SIJUNJUNG, SUMBARZONE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung kembali mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan saat beraktivitas di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung pada Selasa (13/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat di kawasan sungai tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyisiran ke lokasi.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. mengatakan, petugas menemukan para pelaku sekitar pukul 03.30 WIB tengah melakukan penambangan dengan dua unit alat berat.

“Benar, tujuh orang pelaku sudah kami amankan bersama dua unit alat berat dan sejumlah barang bukti lain. Penindakan ini merupakan komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, Rabu (14/1/2026).

Di lokasi penindakan, polisi juga menemukan sebuah pondok serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut. Seluruh pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa praktik penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang merugikan negara dan lingkungan. Proses penyidikan terus berjalan dan akan dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal maupun pihak yang menyuruh melakukan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam plastik bening dan diduga kuat merupakan emas hasil penambangan ilegal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.

ShareTweet
Previous Post

Bawaslu Pesisir Selatan Gandeng Cabdin Pendidikan, Perkuat Literasi Politik Pemilih Pemula

Next Post

BNPB Catat 1.189 Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Redaksi

Redaksi

Next Post
BNPB Catat 1.189 Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar (Foto: Ist)

BNPB Catat 1.189 Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Diduga Konsumsi Sabu, Sepasang Remaja Diamankan Polisi di Hotel Wilayah Pessel

Diduga Konsumsi Sabu, Sepasang Remaja Diamankan Polisi di Hotel Wilayah Pessel

Kerugian Bencana di Sumbar Tembus Rp33,5 Triliun, Infrastruktur Paling Parah Terdampak

Kerugian Bencana di Sumbar Tembus Rp33,5 Triliun, Infrastruktur Paling Parah Terdampak

Aksi penanaman bibit serentak yang terhubung secara daring dengan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, di Kabupaten Solok, Sumbar, Kamis, 15 Januari 2026/Dok. Diskominfotik Sumbar

Kementan Jadikan Solok Sentra Pemulihan Pertanian Sumbar Lewat Program Padat Karya

Maigus Nasir, Wakil Walikota Padang

Maigus Nasir Dorong Kepala Sekolah di Padang Sukseskan Program Smart Surau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPRD Kota Pariaman bersama Forkopimda dan pimpinan OPD mengikuti rapat paripurna penetapan Perda APBD-P TA 2025. (Dok: Pemko Pariaman)

DPRD dan Pemko Pariaman Tetapkan Perda APBD-P TA 2025

20 Agustus 2025
Sumber: Instagram @eriksonjkambari

Kreativitas dalam Seni Tradisional Minangkabau

4 Mei 2025
Rangkayo Rajo Sampono, Pucuk Adat Nagari Katapiang saat memberi sambutan pada acara Pekan Budaya Nagari Katapiang Baghalek Gadang

Pemekaran Padang Pariaman Selatan Kian Dekat, Panitia Tunggu SK untuk Deklarasi

21 Agustus 2025
Kegiatan Psychological First Aid, Gerakan Pendampingan Psikososial Kolaborasi Antar Komunitas (Foto: Muhammad N. Chaniago/Sumbar Zone)

Kolaborasi Komunitas Hadirkan Ruang Aman Psikososial untuk Anak Penyintas Bencana di Padang

14 Desember 2025
Bakso Lava Viral

Bakso Lava Viral di Kota Padang yang Mengguncang Lidah: Teras Kelapa

Air Terjun Nyarai

Keindahan Air Terjun Nyarai Gamaran: Surga Tersembunyi di Sumatera Barat

Danau Talang

Danau Talang: Destinasi Wisata Alam Indah di Sumatera Barat

Di bawah langit jingga, Istano Basa Pagaruyung bercerita tentang sejarah, kemegahan, dan keabadian budaya. (Foto: @rudyci2016)

Fakta Sejarah Istano Basa Pagaruyung

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026

Berita Terkait

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026
  • Home
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Hubungi Kami: +62 877-3827-4008

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In