Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang sementara waktu menghentikan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul jumlah pegawai yang dianggap sudah cukup banyak.
Plt Asisten I Setdako Padang sekaligus Kepala BKPSDM, Mairizon, menjelaskan, moratorium ini sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2024. “Moratorium itu tetap kita lakukan sampai sekarang. Apalagi kita Pemko Padang sudah mendapat tambahan pegawai dari jalur CPNS dan PPPK pada tahun kemarin dan sekarang,” ujarnya, Kamis (21/8/2025) dikutip dari RRI.co.id.
Belanja pegawai Pemko Padang saat ini telah mencapai 40 persen dari total APBD. Peningkatan signifikan terjadi akibat penambahan 4.402 pegawai melalui jalur PPPK pada 2025.
“Penambahan PPPK ini mengubah struktur APBD kita. Otomatis pada tahun 2026 nanti penggajian dari belanja pegawai mencapai 52 persen,” tambah Mairizon.
Ia menekankan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, proporsi belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen pada 2027. Jika angka ini terlampaui, Pemko Padang berpotensi menerima sanksi berupa penundaan dana transfer dari pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Keputusan moratorium ini menjadi langkah strategis Pemko Padang untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah sekaligus menyesuaikan struktur APBD agar lebih seimbang dan berkelanjutan.


















