PADANG – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat tengah menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Qorry Syuhada dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin.
Kasus ini menjadi sorotan karena akibat pemindahan tersebut, Qorry tidak diajukan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025. Padahal, Qorry telah masuk kategori R3 atau peserta non-ASN yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia sempat gagal dalam seleksi PPPK 2024, namun namanya tetap terdaftar dalam daftar tunggu pengangkatan PPPK.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebut laporan dugaan maladministrasi ini diterima sejak Juli 2025. Sejak itu, pihak Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemkab Solok.
“Qorry ini dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung, ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi. Ini yang menimbulkan kejanggalan,” kata Adel, Kamis (21/8/2025).
Dalam penelusurannya, Ombudsman menemukan indikasi kejanggalan pemindahan honorer ini. Menurut aturan, Tenaga Harian Lepas (THL) biasanya dikontrak di OPD tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan. Namun, Adel belum merinci detail kejanggalan yang ditemukan.
Ombudsman Sumbar sudah memanggil sejumlah pejabat, mulai dari Sekda Kabupaten Solok, Kepala Dinas Koperindag Ahpi Gusti, Kepala BKPSDM, hingga pihak lain yang terkait.
“Ada aspek keadilan yang masih kami pertanyakan. Sampai saat ini Qorry tetap masuk kerja, meski tidak lagi menerima gaji karena tidak dikontrak lagi,” tambah Adel.
Dalam laporannya, Qorry menyebut adanya “orang kuat” di balik pemindahannya. Sosok itu diduga istri Bupati Solok, yang kemudian juga dipanggil Ombudsman.
Pihak Dinas Koperindag menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan karena dianggap kelebihan tenaga, kemudian dilaporkan ke BKPSDM dan diputuskan untuk memindahkan Qorry ke Kecamatan Pantai Cermin. Namun, Camat Pantai Cermin menyatakan justru membutuhkan tenaga PNS atau PPPK, bukan honorer.
“Alasan normatif yang disampaikan hanya soal kelebihan tenaga. Padahal, ketika dikonfirmasi ke Camat Pantai Cermin, yang dibutuhkan adalah ASN atau PPPK,” jelas Adel.
Akibat pemindahan ini, Qorry tidak lagi aktif bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang, sehingga namanya tidak diajukan untuk seleksi PPPK 2025. Ombudsman menegaskan masih melakukan verifikasi lapangan karena kasus ini melibatkan beberapa organisasi di Pemkab Solok.
“Dari aspek keadilan, kenapa sejauh itu dipindahkan? Itu tidak adil, rasanya keterlaluan. Dia hanya honore, gaji cuma Rp 1,5 juta dan perempuan pula,” ungkap Adel.
“Kami meminta Bupati Solok sebagai pembina kepegawaian serius menangani persoalan ini agar tidak merugikan hak tenaga honorer yang sudah mengabdi 10 tahun,” tambahnya.
Qorry Syuhada sudah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak 1 September 2015. Pada Oktober 2024, ia mengikuti seleksi PPPK namun gagal karena peringkatnya berada di luar kuota yang dibutuhkan Dinas Koperindag. Nama Qorry masuk kategori R3 pada pengumuman PPPK, menegaskan statusnya sebagai non-ASN yang terdata di BKN.
Pada 2 Juli 2025, absensinya dipindahkan ke Kantor Camat Pantai Cermin, sedangkan data kepegawaiannya baru dipindahkan pertengahan Juli 2025. Meski begitu, Qorry tetap hadir di Dinas Koperindag hingga mendatangi Kantor Camat Pantai Cermin, namun tidak diterima di sana.
Kisruh ini berawal dari kecelakaan kakak iparnya, almarhum Dedi Alfiandi, pada Februari 2023. Qorry mengalami tekanan di tempat kerja setelah itu, termasuk tuduhan bermasalah dengan istri Bupati Solok. Kepala Dinas Koperindag beberapa kali meminta Qorry menemui dan meminta maaf, namun ia menolak karena merasa tidak bersalah.
“Apa yang harus saya minta maafkan, saya tidak bersalah dengan beliau,” ujar Qorry.
Selain itu, Qorry menghadapi ancaman pemberhentian, pemindahan tugas tanpa surat resmi, dan keterlambatan gaji. Padahal ia telah terdaftar di database BKN 2024 sebagai Non-ASN dan peserta seleksi PPPK, sehingga pemindahan sepihak tidak sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Masalah ini juga sempat dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Juni 2025. Hingga kini, status Qorry masih belum jelas untuk mengikuti seleksi PPPK, sehingga ia melapor ke Ombudsman Sumbar untuk mencari keadilan.
“Semoga Allah memudahkan saya mencari keadilan,” tutup Qorry.


















