Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Sumbarzone
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
Sumbarzone
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Olahraga
  • Kolom & Opini
Home Hukum & Kriminal

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

Redaksi by Redaksi
21/01/2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
FacebookTwitter

JAKARTA, SUMBARZONE.COM — Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan tercatat beroperasi di Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan pencabutan izin ini diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas bersama kementerian/lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (19/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak kawasan hutan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Enam Perusahaan di Sumbar Dicabut Izinnya

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan seperti tambang dan perkebunan.

Di Sumatera Barat, pemerintah mencabut izin enam perusahaan kehutanan, yakni:

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

Selain itu, terdapat dua perusahaan non-kehutanan di Sumbar yang juga terkena sanksi pencabutan izin, yaitu:

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari

Langkah Tegas Pemulihan Lingkungan

Prasetyo menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan yang rusak dan berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.

“Negara hadir untuk memulihkan lingkungan dan memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan akan melakukan pengamanan kawasan, pemulihan ekosistem, serta evaluasi lanjutan terhadap izin usaha lain yang dinilai bermasalah, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat.(*)

ShareTweet
Previous Post

Pembelajaran di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana, Mendikdasmen Akui Belum Ideal

Next Post

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPRD Kota Pariaman bersama Forkopimda dan pimpinan OPD mengikuti rapat paripurna penetapan Perda APBD-P TA 2025. (Dok: Pemko Pariaman)

DPRD dan Pemko Pariaman Tetapkan Perda APBD-P TA 2025

20 Agustus 2025
Sumber: Instagram @eriksonjkambari

Kreativitas dalam Seni Tradisional Minangkabau

4 Mei 2025
Rangkayo Rajo Sampono, Pucuk Adat Nagari Katapiang saat memberi sambutan pada acara Pekan Budaya Nagari Katapiang Baghalek Gadang

Pemekaran Padang Pariaman Selatan Kian Dekat, Panitia Tunggu SK untuk Deklarasi

21 Agustus 2025
Kegiatan Psychological First Aid, Gerakan Pendampingan Psikososial Kolaborasi Antar Komunitas (Foto: Muhammad N. Chaniago/Sumbar Zone)

Kolaborasi Komunitas Hadirkan Ruang Aman Psikososial untuk Anak Penyintas Bencana di Padang

14 Desember 2025
Bakso Lava Viral

Bakso Lava Viral di Kota Padang yang Mengguncang Lidah: Teras Kelapa

Air Terjun Nyarai

Keindahan Air Terjun Nyarai Gamaran: Surga Tersembunyi di Sumatera Barat

Danau Talang

Danau Talang: Destinasi Wisata Alam Indah di Sumatera Barat

Di bawah langit jingga, Istano Basa Pagaruyung bercerita tentang sejarah, kemegahan, dan keabadian budaya. (Foto: @rudyci2016)

Fakta Sejarah Istano Basa Pagaruyung

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026

Berita Terkait

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026
  • Home
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Hubungi Kami: +62 877-3827-4008

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In