Pariaman, Sumbarzone.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir (Stemmotivering) Ranperda APBD-P 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin sore (19/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Turut hadir Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan Bank Nagari Pariaman, serta jajaran ASN dan kepala OPD Pemko Pariaman.
Dalam kesempatan itu, keenam fraksi di DPRD Kota Pariaman menyampaikan persetujuannya terhadap Ranperda APBD-P TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Fraksi-fraksi tersebut antara lain: Golkar (Efrizal), Bintang Indonesia Raya (Hamdani), PPP (Yusrizal), Demokrat (Harmen Aguslianto), Keadilan Kesejahteraan Nasional (Aris Munandar), dan PAN (Dicky Samardi).
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi mengapresiasi kerja sama dan dukungan DPRD selama proses pembahasan. “Semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Mulyadi saat membacakan Stemmotivering.
Ia menambahkan, penetapan APBD-P ini merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. “Saya mengajak semua pihak untuk memberikan kinerja terbaik demi amanah konstitusi dan harapan masyarakat,” tegas Mulyadi.
Lebih lanjut, Mulyadi menekankan agar seluruh OPD segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya proyek fisik, lengkap dengan dokumen pengadaannya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan dapat dimulai sesegera mungkin dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


















