Solok Selatan – Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari jaksa berinisial IRP, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, melaporkan dugaan perselingkuhan dan penelantaran rumah tangga oleh suaminya. Kasus ini menjadi viral setelah video dan foto yang diduga menampilkan IRP bersama perempuan lain tersebar di media sosial.
Perempuan yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Kasih menyebutkan bahwa video dan foto menunjukkan IRP berada di tempat hiburan malam, memijat seorang perempuan, hingga berdua dengan wanita yang disebut sebagai DJ maupun pemandu lagu. Kasih menegaskan kebenaran video tersebut dalam pernyataannya kepada media, Selasa (19/8/2025) malam.
Dalam unggahannya di Instagram @feedgramindo, Kasih menyampaikan keluhan langsung kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan Kejaksaan RI, meminta perhatian khusus terhadap kasus rumah tangganya. Ia mendesak kejaksaan untuk menindak tegas IRP, bahkan memintanya dipecat, karena perbuatannya dianggap mencoreng martabat institusi.
Kasih juga menyoroti hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada IRP. Menurutnya, IRP hanya dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama satu tahun, tetapi tetap menggunakan pangkat lama dalam praktik di wilayah kerja Kejari Solok Selatan. Ia menambahkan bahwa meskipun IRP mengakui perselingkuhannya dalam sidang mediasi melalui Zoom pada Februari 2025, izin cerai yang dikeluarkan atas nama IRP tetap diterbitkan tanpa persetujuannya.
Kasih mengaku telah mengirim surat ke Kejari Solok Selatan dan Kejati Sumatera Barat untuk meninjau putusan disiplin dan alasan keluarnya izin cerai, namun belum mendapat jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Kejari Solok Selatan maupun IRP terkait laporan yang viral tersebut.


















