Jakarta, Sumbarzone.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi kekhawatiran pengusaha, pelaku UMKM, dan masyarakat terkait pemutaran musik di ruang publik. Belakangan, banyak pihak enggan memutar musik karena takut menimbulkan masalah hukum terkait pembayaran royalti.
Mengutip dari Kumparan, Dasco menjelaskan bahwa pemutaran musik di kafe, restoran, atau tempat umum memang mewajibkan pembayaran royalti sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut.
“Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik),” kata Dasco di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Dasco menilai penerapan royalti yang selama ini menimbulkan polemik telah melewati batas kewajaran. Menurutnya, hak cipta musik seharusnya semata untuk kepentingan pencipta lagu.
“Sebenernya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin, itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujar Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum telah melakukan langkah penertiban struktur dan komposisi LMKN, sekaligus menunggu revisi RUU Hak Cipta.
“Nah kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu RUU Hak Cipta direvisi. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu jangan takut untuk memutar,” jelasnya.


















