Jakarta, Sumbarzone.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, menegaskan perlunya dilakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyusul polemik transparansi pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta karya musik.
Mengutip dari Kumparan, pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menyebut akan meminta masukan dari seluruh pihak terkait agar sistem pemungutan royalti ke depan tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Jadi gini, sekarang kita lagi kumpulkan semua nih, masukkan semua. Jadi seperti pungutan royalti dan lain sebagainya, kita mau bicara dulu,” ujar Supratman Andi Agtas, Menkum HAM, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Ia menegaskan bahwa LMKN diminta mengundang seluruh pelaku usaha dan pengguna karya untuk berdiskusi. “Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tandasnya.
Selain LMKN dan LMK, Supratman juga menyarankan agar organisasi nirlaba Wahana Musik Indonesia (WAMI) turut diaudit. Pernyataan ini merespons kisruh yang melibatkan musisi Ari Lasso, yang mengaku hanya menerima royalti senilai Rp 765.594 dari WAMI, meski nominal yang dilaporkan terkumpul mencapai puluhan juta rupiah. Laporan tersebut bahkan tidak mencantumkan nama maupun nomor rekening pribadinya.
“Terkait Ari Lasso, saya sepakat WAMI harus diaudit,” ucap Supratman.
Audit terhadap lembaga pengelola royalti diharapkan bisa menjadi titik balik dalam menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada para pencipta lagu serta pemilik hak cipta karya musik di Tanah Air.
Tag: #MenkumHAM #SupratmanAndiAgtas #LMKN #LMK #WAMI #RoyaltiMusik #UMKM


















