Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Sumbarzone
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
Sumbarzone
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Olahraga
  • Kolom & Opini
Home Hukum & Kriminal

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Redaksi by Redaksi
18/08/2025
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Kredit Foto: Fajar.co.id

Kredit Foto: Fajar.co.id

FacebookTwitter

Jakarta – Sumbarzone.com, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pembebasan bersyarat ini kembali menjadi pengingat serius tentang bahaya korupsi.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Budi kepada wartawan, dikutip dari Detik.com, Senin (18/8/2025).

Budi menambahkan, kasus besar seperti e-KTP seharusnya menjadi pelajaran penting agar sejarah kelam tersebut tidak terulang kembali. “Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut pembebasan bersyarat Novanto diberikan setelah memenuhi syarat administratif. Koordinator Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan hukuman Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

“Novanto sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan pengusulan pembebasan bersyarat telah disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025,” kata Rika, dikutip dari sumber yang sama. Ia juga memastikan Novanto telah melunasi pidana denda dan uang pengganti dengan total Rp 49 miliar lebih.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018 atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti USD 7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Namun, melalui putusan PK pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara dengan tambahan larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah bebas.

(mnc)

ShareTweet
Previous Post

Inilah Filosofi Mengapa Orang Minang Merantau?

Next Post

Gempa M 4,5 Guncang Pariaman, Terasa Hingga Padang dan Padang Panjang

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gempa M 4,5 Guncang Pariaman, Terasa Hingga Padang dan Padang Panjang

Ilustrasi

ASN Limapuluh Kota Digrebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel Pekanbaru

Satpol PP Padang mengamankan lima pria dan lima wanita yang kedapatan nongkrong larut malam dan melanggar ketertiban di kawasan Batang Arau

Satpol PP Padang Amankan Muda-Mudi Nongkrong Larut Malam di Batang Arau

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan perlunya audit terhadap LMKN dan LMK untuk menciptakan sistem distribusi royalti yang transparan dan tidak membebani UMKM.

Menkum HAM Bakal Audit LMKN, Sistem Royalti Baru Tak Bebani UMKM

Pacu Jalur (Istimewa)

Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing Dibuka Langsung oleh Wapres Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPRD Kota Pariaman bersama Forkopimda dan pimpinan OPD mengikuti rapat paripurna penetapan Perda APBD-P TA 2025. (Dok: Pemko Pariaman)

DPRD dan Pemko Pariaman Tetapkan Perda APBD-P TA 2025

20 Agustus 2025
Sumber: Instagram @eriksonjkambari

Kreativitas dalam Seni Tradisional Minangkabau

4 Mei 2025
Rangkayo Rajo Sampono, Pucuk Adat Nagari Katapiang saat memberi sambutan pada acara Pekan Budaya Nagari Katapiang Baghalek Gadang

Pemekaran Padang Pariaman Selatan Kian Dekat, Panitia Tunggu SK untuk Deklarasi

21 Agustus 2025
Kegiatan Psychological First Aid, Gerakan Pendampingan Psikososial Kolaborasi Antar Komunitas (Foto: Muhammad N. Chaniago/Sumbar Zone)

Kolaborasi Komunitas Hadirkan Ruang Aman Psikososial untuk Anak Penyintas Bencana di Padang

14 Desember 2025
Bakso Lava Viral

Bakso Lava Viral di Kota Padang yang Mengguncang Lidah: Teras Kelapa

Air Terjun Nyarai

Keindahan Air Terjun Nyarai Gamaran: Surga Tersembunyi di Sumatera Barat

Danau Talang

Danau Talang: Destinasi Wisata Alam Indah di Sumatera Barat

Di bawah langit jingga, Istano Basa Pagaruyung bercerita tentang sejarah, kemegahan, dan keabadian budaya. (Foto: @rudyci2016)

Fakta Sejarah Istano Basa Pagaruyung

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026

Berita Terkait

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026
  • Home
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Hubungi Kami: +62 877-3827-4008

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In