Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan Sumbarzone.com sebagai media siber adalah bagian dari pelaksanaan hak tersebut.

Untuk menjamin bahwa kegiatan jurnalistik Sumbarzone.com berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka ditetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber Sumbarzone.com.

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah seluruh kegiatan jurnalistik Sumbarzone.com yang menggunakan wahana internet dan tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) mencakup artikel, komentar, gambar, video, opini pembaca, testimoni, atau konten lain yang dipublikasikan melalui platform Sumbarzone.com.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya, setiap berita yang dipublikasikan Sumbarzone.com wajib melalui verifikasi.

  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memuat konfirmasi dari pihak terkait untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.

  3. Dalam keadaan mendesak yang menyangkut kepentingan publik, berita dapat ditayangkan tanpa menunggu verifikasi dengan syarat:

    • Mengandung kepentingan publik yang mendesak.

    • Sumber jelas, kredibel, dan kompeten.

    • Subjek berita sulit dihubungi untuk konfirmasi.

    • Redaksi memberikan catatan di akhir berita bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dalam kurung dan huruf miring).

  4. Redaksi wajib melakukan verifikasi tambahan setelah berita terbit, dan memperbarui berita dengan hasil verifikasi disertai tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

  1. Pengguna yang ingin mempublikasikan konten di Sumbarzone.com wajib terdaftar dan login terlebih dahulu.

  2. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui syarat bahwa konten yang dipublikasikan:

    • Tidak berisi kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.

    • Tidak mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA atau menganjurkan kekerasan.

    • Tidak diskriminatif atau merendahkan martabat pihak tertentu.

  3. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten UGC yang melanggar syarat di atas.

  4. Sumbarzone.com menyediakan mekanisme pengaduan konten UGC yang melanggar aturan. Pengaduan ditindaklanjuti maksimal 2×24 jam.

  5. Redaksi bertanggung jawab atas UGC yang melanggar aturan jika tidak ditindaklanjuti setelah menerima pengaduan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

  2. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asli.

  3. Redaksi wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.

  4. Jika berita Sumbarzone.com disebarkan oleh media lain, tanggung jawab Sumbarzone hanya terbatas pada berita yang dimuat di situs resmi. Media lain yang mengutip wajib mengikuti ralat/koreksi yang dilakukan Sumbarzone.com.

  5. Media yang tidak memuat hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai UU Pers dengan denda maksimal Rp500 juta.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan eksternal, kecuali menyangkut: isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.

  2. Media lain wajib mencabut kutipan berita yang telah dicabut dari Sumbarzone.com.

  3. Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan secara transparan.

6. Iklan

  1. Sumbarzone.com membedakan dengan jelas antara produk jurnalistik dan iklan.

  2. Setiap konten berbayar atau advertorial wajib diberi keterangan yang jelas, misalnya “Iklan”, “Advertorial”, atau “Bersponsor”.

7. Penutup

Pedoman ini menjadi acuan utama bagi seluruh jajaran redaksi dan manajemen Sumbarzone.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan Sumbarzone dapat menjaga profesionalisme, independensi, dan kepercayaan publik.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.