Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
Sumbarzone
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
Sumbarzone
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Olahraga
  • Kolom & Opini
Home Sosial Budaya

Perkawinan Pantang: Larangan Nikah Sesuku Di Minangkabau

MN Chaniago by MN Chaniago
30/05/2024
in Sosial Budaya
A A
0
Foto Ilustrasi: Wanita Minangkabau Berpakaian Adat

Foto Ilustrasi: Wanita Minangkabau Berpakaian Adat

FacebookTwitter

Masyarakat Minangkabau dilarang kawin dan menikah dengan orang yang sepersukuan atau satu suku. Sama seperti yang terjadi di masyarakat atau beberapa adat tertentu, yang masih memiliki hubungan darah atau terikat dengan sistem kekebaratan tidak bisa dinikahi atau disebut dengan “Perkawinan Pantang”.

Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal yaitu mengambil garis keturunan ibu. Garis keturunan ibu atau suku dalam sistem kekerabatan minangkabau mengharuskan seseorang menikahi orang dari luar sukunya.

Pada artikel ini kita akan membahas bagaimana hukum adat tentang perkawinan/pernikanan sepersukuan (Kawin Sasuku).

Minangkabau menganut falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Falsafah ini seperti sudah melekat pada pelaksanaan sistem adat dalam suku minangkabau.

Menurut adat Minangkabau selain larangan kawin menurut agama ada juga perkawinan yang dilarang oleh adat atau disebut “perkawinan pantang”.

Perkawinan pantang adalah perkawinan yang dapat merusak sistem kekerabatan sekaum atau sesuku meskipun tidak mempunyai hubungan darah atau pertalian darah.

Perkawinan sesuku tidak merupakan larangan yang dalam artian larangan pernikahan secara agama, tetapi hanya sebatas pantangan (incest) yang disepakati oleh adat.

Hal ini telah diberlakukan sejak lama seiring dengan sejarah kekerabatan adat minangkabau.

Perkawinan sesuku dibangun atas dasar “Raso Jo Pareso” dan sumpah kesepakatan dalam aturan para nenek moyang. Atas dasar tersebut maka orang minang menjadikan aturan tersebut menjadi wajib.

Pelanggaran terhadap aturan adat ini disebut dengan delik adat (adat reactive) atau pidana adat yang substansinya tidak seragam pada setiap nagari.

Terkait dengan adanya perkawinan sesuku dimasyarakat Minangkabau, timbulah bebarapa perspektif dari masyarakat Minang mitos yang ada jika perkawinan sesuku ini tetap dilakukan..

Menurut Ibnu Abbas selaku Niniak Mamak dari suku Pitopang mengenai mitos yang ada jika terjadi perkawinan sesuku, yaitu:

  1. Anak perkawinan sesuku di Minangkabau akan mengakibatkan keturunan yang buruk laku, terlahir tidak normal atau cacat fisik, terlahir bodoh atau sering disebut dengan istilah andia.
  2. Sering mendapatkan musibah
  3. Susah rezeki
  4. Rumah tangga tidak harmonis
  5. Sering terjadi pertengkaran dan perseteruan.

Ada filsafat dalam masyarakat Minangkabau “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Syarak Mangato, Adat Mamakai. Maksudnya adalah adat dan agama Islam di Minangkabau berkait rapat, merupakan kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Di agama yang sedarah dilarang menikah.

Di adat minang yang sesuku adalah sedarah, maka dilarang menikah. Jadi bisa dikatakan pandangan islamnya tidak masalah selama kita masih bertumpu pada ajaran agama islam. Karena minang berarti islam.

Perkawinan sesuku ini pada umumnya memiliki akibat hukum yang sama terhadap para pelakunya, yaitu terbuang dari kampung, denda yang nilainya hampir sama, Perkawinan akan menyatukan dua keluarga yang berbeda, bukan hanya menyatukan antara pasangan suami istri saja.

Dalam peraturan adat di Minangkabau pasangan yang akan menikah adalah pasangan yang berbeda suku (eksogami) bukan satu suku.

Adapun menurut hukum adat Minangkabau seseorang dilarang kawin dengan suku yang sama disebabkan karena garis keturunan di Minangkabau dilihat berdasarkan garis keturunan ibu, adapun terkait sistem perkawinannya menggunakan sistem eksogami matrilokal atau eksogami matrilineal, yaitu suatu sistem yang memperbolehkan seseorang menikah dengan orang yang memiliki suku yang berbeda dengannya.

Baca Juga: Sejarah Pahlawan Minang: Mengenal Tuanku Imam Bonjol

ShareTweet
Previous Post

Makan Bajamba: Nilai Kebersamaan Dalam Tradisi Minangkabau

Next Post

Sate Padang: Mengenal Lezatnya Kuliner Sumatera Barat

MN Chaniago

MN Chaniago

Next Post
Sate Padang

Sate Padang: Mengenal Lezatnya Kuliner Sumatera Barat

Istano Basa Pagaruyung di Batusangkar

Mengenal Batusangkar: Kota Budaya Yang Bersejarah

Ampiang Dadiah (Foto: Istimewa)

Ampiang Dadiah: Kuliner Khas Minangkabau

Jembatan Siti Nurbaya Disinari Lampu

Jembatan Siti Nurbaya: Legenda dan Spot Instagramable

Rumah Makan Lamun Ombak

5 Rumah Makan Padang Terfavorit di Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Poster Diskusi Kader : Talkshow Nasional

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
DPRD Kota Pariaman bersama Forkopimda dan pimpinan OPD mengikuti rapat paripurna penetapan Perda APBD-P TA 2025. (Dok: Pemko Pariaman)

DPRD dan Pemko Pariaman Tetapkan Perda APBD-P TA 2025

20 Agustus 2025
Sumber: Instagram @eriksonjkambari

Kreativitas dalam Seni Tradisional Minangkabau

4 Mei 2025
Rangkayo Rajo Sampono, Pucuk Adat Nagari Katapiang saat memberi sambutan pada acara Pekan Budaya Nagari Katapiang Baghalek Gadang

Pemekaran Padang Pariaman Selatan Kian Dekat, Panitia Tunggu SK untuk Deklarasi

21 Agustus 2025
Bakso Lava Viral

Bakso Lava Viral di Kota Padang yang Mengguncang Lidah: Teras Kelapa

Air Terjun Nyarai

Keindahan Air Terjun Nyarai Gamaran: Surga Tersembunyi di Sumatera Barat

Danau Talang

Danau Talang: Destinasi Wisata Alam Indah di Sumatera Barat

Di bawah langit jingga, Istano Basa Pagaruyung bercerita tentang sejarah, kemegahan, dan keabadian budaya. (Foto: @rudyci2016)

Fakta Sejarah Istano Basa Pagaruyung

Otopsi Gerakan Gen Z Sumbar: Matinya Idealisme di Meja Transaksi?

17 Maret 2026

Kolaborasi Strategis LKMI, Wujudkan Kebermanfaatan Konkret

17 Maret 2026

Catatan Demokrasi Kampus: Lampu Merah KM UNP

9 Maret 2026
UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik (Foto: IZI SUMBAR)

UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik

4 Maret 2026

Berita Terkait

Otopsi Gerakan Gen Z Sumbar: Matinya Idealisme di Meja Transaksi?

17 Maret 2026

Kolaborasi Strategis LKMI, Wujudkan Kebermanfaatan Konkret

17 Maret 2026

Catatan Demokrasi Kampus: Lampu Merah KM UNP

9 Maret 2026
UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik (Foto: IZI SUMBAR)

UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik

4 Maret 2026
  • Home
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Hubungi Kami: +62 877-3827-4008

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In