Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
Sumbarzone
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
Sumbarzone
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Olahraga
  • Kolom & Opini
Home Kolom & Opini

Catatan Demokrasi Kampus: Lampu Merah KM UNP

Redaksi by Redaksi
09/03/2026
in Kolom & Opini
A A
0
FacebookTwitter

Prolog

Februari 1986. Manila, Filipina.

Selama dua puluh tahun, Ferdinand Marcos telah memegang Filipina dalam genggamannya. Dua dekade kekuasaan yang dibangun di atas deklarasi darurat militer, pembungkaman pers, penangkapan lawan politik, dan kekayaan negara yang mengalir diam-diam ke rekening keluarga.

Rakyat Filipina hidup di bawah sebuah sistem yang topengnya adalah demokrasi, namun isinya adalah kuasa mutlak satu orang beserta seluruh lingkaran kepentingannya. Ketika Marcos mengumumkan pemilu cepat pada Februari 1986, ia yakin akan menang sebagaimana ia selalu menang.

Corazon Aquino, janda dari senator oposisi Benigno Aquino yang dibunuh di tarmac bandara Manila, maju menantangnya. Pemungutan suara berlangsung. Penghitungan dimulai.

Dan kemudian terjadi sesuatu yang tidak pernah diperhitungkan oleh Marcos: para petugas penghitungan suara, satu per satu, berdiri dan berjalan keluar meninggalkan ruang penghitungan. Mereka tidak mau menjadi bagian dari angka-angka yang dipalsukan. Hasilnya dimanipulasi. Marcos dinyatakan menang.

Dunia mencatat kecurangan itu. Dan rakyat Filipina pun bergerak. Selama empat hari berturut-turut, 22 hingga 25 Februari 1986, lebih dari satu juta orang turun ke Epifanio de los Santos Avenue (EDSA), jalan raya utama di jantung Manila. Mereka tidak membawa senjata, melainkan rosario, bunga, dan lilin.

Para biarawati berbaris di depan tank, menawarkan doa dan roti kepada tentara yang dikirim untuk membubarkan massa. Tentara-tentara itu tidak menembak. Mereka bergabung. Pada 25 Februari 1986, Ferdinand Marcos meninggalkan Istana Malacañang untuk selamanya, dan Corazon Aquino dilantik sebagai Presiden. Filipina terbebas, bukan melalui kudeta bersenjata, bukan melalui revolusi berdarah, melainkan melalui keberanian kolektif orang-orang biasa yang menolak pura-pura tidak melihat.

Yang menghancurkan Marcos bukan peluru. Yang menghancurkannya adalah kesaksian jujur dari orang-orang yang mau berdiri dan berkata: ini tidak benar, dan kami tidak akan diam.

Tulisan ini lahir dari semangat yang sama. Bukan untuk menggulingkan siapapun, bukan untuk provokasi, melainkan untuk kesaksian atas apa yang benar-benar terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Padang periode 2026-2027.

Sebuah proses yang bahkan sebelum hari sidang verifikasinya sudah berlumur ketidakadilan, dan terus menumpuk pelanggaran demi pelanggaran hingga lewat tengah malam menjelang hari pemungutan suara, sementara taglinenya berseru lantang: “Pemilih Cerdas, Pemimpin Berkualitas.” Paradoksnya memang sempurna.

Chapter 1

Sebelum membahas apa yang terjadi di dalam ruang sidang verifikasi pada 26 Februari 2026, penting untuk terlebih dahulu memahami bahwa ketidakadilan dalam Pemira ini tidak dimulai di sana. Ia dimulai lebih awal, pada tahapan administrasi yang paling fundamental, yaitu pengurusan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB).

Paslon 01, Muhammad Rizki dan Ridho Yuli Asmoro, diwajibkan memperoleh SKBB melalui prosedur berlapis yang panjang, melewati paraf Kasubdit Organisasi, kemudian Direktur Kemahasiswaan, dan baru kemudian Wakil Rektor I. Bahkan ketika Ridho Yuli Asmoro berhasil memperoleh SKBB langsung dari WR I, surat tersebut ditarik kembali dan ia diwajibkan mengulang seluruh prosedur dari awal.

Sementara pada waktu yang bersamaan, Paslon 02 dapat langsung memperoleh tanda tangan WR I tanpa melewati prosedur yang sama. Pasal 20 angka 1 UU KM UNP No. 2 Tahun 2026 mewajibkan PPU memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.

Perlakuan adil dan setara tidak hanya berarti menerapkan aturan yang sama di atas kertas, ia berarti memastikan bahwa jalan yang ditempuh setiap peserta untuk memenuhi persyaratan yang sama adalah jalan yang setara bebannya.

Ketika satu paslon diizinkan melewati jalan singkat sementara paslon lain dipaksa memutar jauh dan bahkan dipaksa mundur setelah hampir tiba, asas kesetaraan itu sudah dilanggar bahkan sebelum sidang pertama dimulai. Ini adalah lapis pertama dari sebuah ketidakadilan yang akan terus berlapis. Dan ia terjadi di bawah naungan lembaga yang sama yang kemudian bersumpah untuk bersikap adil dan netral dalam melaksanakan tugas.

Chapter 2

Setiap sistem yang mengklaim dirinya demokratis membutuhkan satu hal di atas segalanya, yaitu penyelenggara yang tidak memihak. Begitu kepercayaan terhadap penyelenggara runtuh, seluruh bangunan demokrasi runtuh bersamanya sekaligus, tanpa sisa.

Dalam Pemilu KM UNP 2026, keruntuhan itu terjadi secara terang-terangan di depan mata semua pihak yang hadir. Pada 26 Februari 2026, di dalam Sidang Verifikasi Akhir yang berlangsung tertutup di Gedung Rektorat Lama, Panitia Pemilihan Umum (PPU) secara resmi mencatatkan satu keputusan yang seharusnya final.

PPU adalah lembaga yang dilantik oleh MPM KM UNP dan disumpah dengan kata-kata “bersikap adil dan netral dalam melaksanakan tugas” sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 ayat (1) UU KM UNP No. 2 Tahun 2026.

Keputusan yang tercatat pada hari itu berbunyi jelas, KRS semester berjalan milik Paslon Farid Wajidi dan Arief Salsabila Putra berstatus “Tidak Sah (TTD)” karena tidak memuat tanda tangan Dosen Pembimbing Akademik. Keputusan itu tertulis di papan verifikasi resmi, disaksikan seluruh pihak yang hadir, dan terdokumentasi.

Media kampus Ganto.co, dalam liputannya yang terbit pada 1 Maret 2026, mengonfirmasi kronologi ini berdasarkan penuturan pihak yang hadir langsung dalam sidang tersebut. “Sidang berlangsung tertutup dan ditetapkan beberapa formulir bermasalah, salah satunya KRS. Pada KRS terdapat kolom tanda tangan Pembimbing Akademik (PA).

Saat pengesahan awal dinyatakan tidak sah. Namun, setelah diajukan peninjauan kembali (PK) oleh peserta peninjau, paslon tersebut kemudian diputuskan sah sebelum penetapan akhir dan sidang dihentikan,” demikian kesaksiannya. Narasi yang mereka bangun sendiri justru mengonfirmasi fakta inti yang menjadi persoalan: ada keputusan “tidak sah” yang kemudian dibalik melalui sebuah proses bernama PK.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah dari mana datangnya PK itu dan apakah ia sah secara hukum. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 4 ayat (2) Tata Tertib Sidang Verifikasi Akhir 2026, bakal calon hanya berkedudukan sebagai peserta peninjau yang semata-mata “memiliki hak untuk mengikuti persidangan.” Mereka tidak memiliki hak suara, tidak memiliki hak mengajukan usul formal, dan tidak ada mekanisme intervensi prosedural yang sah bagi paslon dalam sidang tersebut. Pintu PK itu, bagi paslon, tidak pernah ada.

Namun tiba-tiba, seorang anggota PPU yang seharusnya berposisi sebagai penyelenggara netral tampil mengajukan PK atas kepentingan paslon yang dokumennya baru saja dinyatakan tidak sah oleh lembaganya sendiri. PPU kemudian melakukan voting mendadak dalam sidang yang sama, dan hasilnya dapat ditebak: keputusan “tidak sah” dibalik menjadi “sah”, tanpa dokumen baru, tanpa fakta baru, tanpa satu butir perubahan substansial pada berkas yang dipermasalahkan.

Di mana dasar hukum PK itu? Pasal 2 Tata Tertib Sidang Verifikasi Akhir menetapkan tujuan sidang secara limitatif, yaitu memeriksa, meneliti, menetapkan persyaratan, dan mengumumkan hasil. Tidak ada sepatah kata pun yang menyebut peninjauan kembali atau revisi keputusan. Pasal 8 yang memberi klausul residual tentang “hal-hal yang belum tercantum” pun tidak dapat dijadikan payung, sebab PK bukan hal yang terlupa. Ia secara sadar tidak ada karena sidang verifikasi memang bukan forum banding.

Satu pengakuan dari pendukung Paslon 1 dalam liputan Ganto.co menjadi perhatian yang cukup menarik di sini. “PPU sejak awal menegaskan harus ada tanda tangan, tanggal, dan kelengkapan lainnya. Memang tidak ada pasal khusus yang mengatur kewajiban tanda tangan pada KRS, tetapi secara legalitas, berkas itu seharusnya memenuhi unsur keabsahan. Bahkan sebelum perpanjangan verifikasi akhir, disampaikan bahwa jika masih ada kekurangan berkas, maka akan dibatalkan. Pertanyaannya, mengapa keputusan bisa berubah?”

Jawabannya ada dalam logika hukum administrasi yang tidak bisa diputarbalikkan. Dalam doktrin geen bevoegdheid zonder grondslag, tidak ada kewenangan tanpa dasar, setiap tindakan penyelenggara harus dapat dilacak dasar normatifnya.

Ketika anggota PPU menggunakan kewenangan resminya untuk mengajukan PK yang menguntungkan satu paslon, ia telah beralih fungsi dari penyelenggara menjadi advokat tidak resmi. Ridwan HR dalam Hukum Administrasi Negara (2006) menyebut ini sebagai détournement de pouvoir, penyalahgunaan wewenang. Wasit telah turun ke gelanggang, dan pertandingan, sejak saat itu, tidak lagi adil.

Chapter 3

Kebenaran jarang datang melalui pengumuman resmi. Ia sering hadir melalui celah-celah yang tidak sempat ditutup.
Foto papan verifikasi yang beredar di media sosial adalah satu celah semacam itu. Ia tidak bernarasi, tidak ber-framing, melainkan hanya memperlihatkan apa yang tertulis di papan resmi PPU dengan tulisan tangan yang tidak bisa diperdebatkan, “Tidak Sah (TTD).”

Foto itu adalah saksi bisu dari sebuah fakta hukum yang sudah terjadi, dan tidak ada PK yang bisa menghapus fakta itu dari sejarah. Namun setelah foto beredar, sesuatu yang sangat mengungkapkan terjadi, respons yang datang bukan berupa klarifikasi yang menjernihkan, melainkan serangan yang mencoba membungkam.

Tim Sukses Paslon 2 dalam pernyataan resminya kepada Ganto.co menyerang legitimasi foto tersebut. “Dokumentasi verifikasi akhir yang tersebar adalah dokumentasi yang belum utuh. Itu hanya potongan proses. Setelah itu ada proses PK dan hasilnya paslon kami dinyatakan sah dan diterima secara resmi. Jadi jangan memelintir potongan dokumen untuk membangun opini seolah-olah ada pelanggaran,” demikian bantahan mereka.

Argumen ini menyimpan sebuah kontradiksi. Jika foto disebut “belum utuh” karena diambil sebelum PK, maka argumen itu secara tidak sengaja mengakui dua hal sekaligus, bahwa catatan “Tidak Sah” itu nyata dan autentik pada saat foto diambil, dan bahwa ada proses PK yang kemudian membaliknya. Yang harus dipersoalkan justru adalah proses PK itulah, bukan foto yang merekam kondisi sebelumnya.

Lebih jauh lagi, Pasal 2 Tata Tertib sendiri menyatakan bahwa salah satu tujuan sidang adalah “mengumumkan hasil akhir verifikasi.” Kata mengumumkan secara inheren mengandung elemen keterbukaan. Jika pengumuman dimaksudkan untuk diketahui publik, bagaimana mendokumentasikan pengumuman tersebut bisa menjadi pelanggaran?

Ancaman UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik pun dilontarkan kemudian. “Penyebaran tuduhan tanpa dasar yang merugikan nama baik seseorang dapat masuk dalam ranah pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap pendukung Paslon 2 kepada Ganto.co. Renungkan sejenak absurditas itu, ancaman UU ITE terhadap seseorang yang memfoto pengumuman publik dalam sebuah sidang resmi.

Jika PK yang dilakukan benar-benar sah dan berdasar, mengapa respons terhadap foto itu begitu agresif? Justru kecemasan yang berlebihan terhadap selembar foto itulah yang mengonfirmasi apa yang selama ini dikhawatirkan, ada sesuatu dalam proses PK itu yang tidak tahan untuk diketahui publik.

Chapter 4

Ada satu jenis kemunafikan yang paling sulit ditoleransi dalam demokrasi, yaitu kemunafikan mereka yang seharusnya menjaga kemurnian proses justru menjadi yang paling aktif mencemarinya.

Percakapan digital yang beredar mengungkapkan sebuah fakta keterlibatan aktif Presidium Inti BEM KM UNP, yakni Presiden Mahasiswa, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Presiden, dalam menggerakkan pemilih untuk satu paslon tertentu.

Dalam percakapan itu disebutkan secara eksplisit bagaimana pejabat-pejabat tertinggi BEM turun langsung ke lapangan, menjemput penghuni wisma dan asrama, menggiring mereka ke tempat pemilihan, bukan atas nama kesadaran berdemokrasi, melainkan dengan target 50 suara per orang.

Pasal 44 UU KM UNP No. 2 Tahun 2026 secara tegas menempatkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa KM UNP dalam daftar pihak yang dilarang mengkampanyekan calon manapun, tanpa pengecualian dan tanpa ruang tafsir.
Namun di luar operasi mobilisasi pemilih yang sudah serius itu, ada lapisan konspirasi yang lebih dalam.

Setelah gugatan resmi atas ketidakabsahan proses verifikasi diajukan oleh Paslon 01, muncul fakta-fakta yang tidak bisa dibaca sebagai kebetulan. Terucap dari pihak Paslon 02 bahwa mereka memiliki jalur komunikasi langsung kepada Presiden Mahasiswa petahana.

Presiden Mahasiswa tersebut kemudian terlibat dalam upaya mengangkat isu surat pengunduran diri Paslon 01 dari BEM KM UNP, sebuah isu yang tidak pernah dipersoalkan dalam Sidang Verifikasi Akhir yang resmi dan tidak memiliki kaitan dengan persyaratan yang sedang diperdebatkan. Ketika dikonfirmasi, Presiden Mahasiswa yang bersangkutan sendiri mengakui bahwa tindakannya dilakukan karena tekanan dari Paslon 02.

Bukti digital atas pengakuan itu tersedia. Tindakan ini adalah retaliasi yang sangat transparan, setelah Paslon 01 mengajukan keberatan hukum yang sah, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Paslon 02 merespons bukan dengan argumen hukum, melainkan dengan menggali isu yang tidak relevan untuk digunakan sebagai senjata penekan.

Pasal 44 huruf (c) dan Pasal 45 UU KM UNP No. 2 Tahun 2026 melarang pejabat kemahasiswaan aktif menggunakan jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon dengan cara apapun.

Ketika seorang Presiden Mahasiswa petahana mengakui sendiri bahwa tindakannya digerakkan oleh kepentingan salah satu pihak dalam sengketa pemilu, ia telah melampaui batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapapun yang masih memegang jabatan kelembagaan.

Chapter 5

Tuduhan bahwa Paslon M. Rizki dan Ridho Yuli Asmoro menimpa atau merusak alat peraga kampanye lawan harus dibaca dalam konteks “goreng”.

Pasal 66 ayat (3) huruf e UU KM UNP No. 2 Tahun 2026 mensyaratkan setiap laporan pelanggaran harus disertai uraian kejadian beserta bukti pelanggaran yang nyata. Tanpa bukti berupa rekaman, foto pelaku saat melakukan tindakan, atau saksi yang dapat diidentifikasi, tuduhan itu tidak berdiri secara hukum dan merupakan klaim yang seharusnya tidak dapat diproses.

Pasal 42 ayat (3) lebih lanjut menetapkan bahwa kerusakan alat peraga kampanye adalah tanggung jawab paslon yang bersangkutan, norma yang mengakui bahwa kerusakan di ruang publik adalah risiko yang sudah diperhitungkan, bukan otomatis bukti kesalahan pihak lain.

Dalam hukum berlaku asas actori incumbit probatio, artinya siapa yang menuduh, dialah yang harus membuktikan. Namun dalam ekosistem yang sudah sejak awal menyiapkan strategi “menggoreng” narasi, tuduhan tidak perlu terbukti untuk mencapai tujuannya.

Ia hanya perlu cukup dipercaya oleh sebagian orang, cukup lama, untuk merusak persepsi publik terhadap pihak yang dituduh. Itulah tepatnya fungsi yang dijalankan oleh tuduhan tanpa bukti ini: bukan penegakan hukum, melainkan perang opini yang dikemas dalam bungkus keluhan prosedural.

Chapter 6

Penulis telah memaparkan enam lapis persoalan sebelum ini. Masing-masing sudah cukup serius untuk dipersoalkan secara mandiri. Namun semua yang telah dipaparkan itu menjadi relatif kabur dibandingkan apa yang terjadi pada malam menjelang hari pemungutan suara.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, saat mahasiswa penghuni wisma sedang terlelap tidur, Sekretaris Jenderal BEM KM UNP dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM UNP mendatangi wisma mahasiswa dan menjemput secara paksa sejumlah mahasiswa adik tingkat yang merupakan pendukung Paslon 01.

Para mahasiswa tersebut menyatakan penolakan tegas. Penjemputan tetap dipaksakan. Mereka kemudian dibawa ke salah satu masjid di sekitar Kampus Universitas Negeri Padang, bukan untuk keperluan ibadah, melainkan untuk dipaksa membantu mengumpulkan suara bagi Paslon 02 dalam E-Voting yang akan berlangsung beberapa jam kemudian. Di dalam masjid itu, Presiden Mahasiswa BEM KM UNP yang masih aktif menjabat turut hadir.

Sebagai bentuk tekanan psikologis agar para mahasiswa tidak dapat berkomunikasi atau meminta bantuan, terdapat ancaman bahwa handphone mereka akan disita.
Penulis ingin mengajak pembaca untuk sejenak berhenti dan merenungkan gambaran itu secara utuh. Mahasiswa yang sedang tidur di wisma mereka sendiri, dipaksa bangun di tengah malam oleh dua pejabat tertinggi BEM, dibawa ke sebuah masjid, dan di sana sudah menunggu Presiden Mahasiswa yang masih memegang jabatan. Bukan untuk diskusi. Bukan untuk koordinasi organisasi. Melainkan untuk dipaksa membantu mengumpulkan suara bagi satu paslon dalam pemilu yang akan berlangsung beberapa jam lagi, dengan ancaman penyitaan alat komunikasi sebagai tali pengikat.

Dari sudut pandang hukum, tindakan penjemputan paksa dari tempat tinggal di tengah malam terhadap seseorang yang menolak dapat dikualifikasikan sebagai perampasan kebebasan bergerak yang masuk dalam ranah Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Ancaman penyitaan handphone adalah tekanan psikologis yang bertujuan mengisolasi korban dari bantuan luar. Tindakan ini dilakukan untuk mempengaruhi hasil pemungutan suara melalui paksaan, yang merupakan pelanggaran paling mendasar terhadap asas bebas dan rahasia dalam Pasal 2 UU KM UNP No. 2 Tahun 2026.

Kehadiran Presiden Mahasiswa dalam operasi ini adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 44 huruf (c) dan Pasal 45 yang melarang pejabat kemahasiswaan aktif menguntungkan salah satu calon dengan cara apapun.
Dan yang terakhir, penyalahgunaan tempat ibadah sebagai lokasi operasi intimidasi politik adalah pelanggaran yang melampaui dimensi hukum positif. Ia adalah pelanggaran terhadap norma yang jauh lebih tua dan jauh lebih dalam dari undang-undang manapun.

Chapter 7

Setelah semua yang telah terjadi, pada 4 Maret 2026, hari pemungutan suara, Panwaslu menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-I) Nomor 05/SPI/PANWASLU/PEMIRA/III/2026. Sasarannya adalah Paslon Muhammad Rizki. Dasarnya adalah dugaan pelanggaran pengambilan foto papan verifikasi.

Surat itu kemudian dipublikasikan secara terbuka di media sosial resmi PPU, tepat saat pemilih sedang atau akan menggunakan hak suaranya. Perhatikan geometri waktunya. Kejadian yang menjadi dasar SP-I ini terjadi lebih dari satu minggu sebelumnya. Jika SP-I sungguh-sungguh bertujuan menghentikan pelanggaran yang berlangsung, mengapa ia baru diterbitkan pada hari H?

Pada hari itu tidak ada kegiatan kampanye yang perlu dihentikan dan tidak ada proses sidang yang perlu ditertibkan. Satu-satunya hal yang sedang berlangsung adalah pemungutan suara, dan satu-satunya efek bermakna dari publikasi SP-I pada momen itu adalah mempengaruhi persepsi pemilih tepat ketika mereka sedang menentukan pilihan.

Pasal 70 UU KM UNP No. 2 Tahun 2026 mengatur SP-I sebagai instrumen dalam mekanisme penegakan aturan kampanye, sebuah proses yang dirancang untuk menghentikan pelanggaran dan memberi kesempatan perbaikan. Ia bukan instrumen pembentukan opini publik.

Mempublikasikan SP-I secara massal di hari H pemilihan adalah penyalahgunaan instrumen hukum yang mengubah mekanisme sanksi menjadi senjata propaganda. SP-I ini pun dibangun di atas fondasi yang dari awal sudah retak, sebab Pasal 1 angka 17 mendefinisikan pelanggaran sebagai tindakan yang bertentangan dengan UU Pemilu, bukan tata tertib sidang.

Menggunakan dugaan pelanggaran tata tertib sidang sebagai fondasi SP-I dalam konteks pemilu adalah tindakan ultra vires yang cacat sejak akarnya.

Perlu diingat bahwa Panwaslu yang menerbitkan SP-I ini adalah Panwaslu yang sama yang tidak mengambil satu pun tindakan terhadap anggota PPU yang kehilangan netralitas, tidak mengambil tindakan terhadap Presidium BEM yang memobilisasi pemilih, tidak mengambil tindakan terhadap operasi intimidasi tengah malam, namun pada hari H pemungutan suara menemukan energi untuk menerbitkan dan mempublikasikan SP-I terhadap pihak yang mendokumentasikan kebenaran. Standar ganda ini tidak bisa lagi disebut kelalaian. Ia adalah keberpihakan yang terstruktur.

Pada setiap titik dalam setiap Chapter, arah keuntungan dan kerugiannya selalu sama, satu paslon diuntungkan, satu paslon dirugikan. Tidak ada satu pun tindakan prosedural yang diambil Panwaslu terhadap diskriminasi SKBB, terhadap anggota PPU yang kehilangan netralitas, terhadap konspirasi retaliasi, terhadap Presidium BEM yang memobilisasi pemilih, maupun terhadap operasi intimidasi fisik di dini hari. Satu-satunya pihak yang mendapat SP-I adalah mereka yang mendokumentasikan kebenaran.

Kepada Mereka yang Masih Mau Mendengar

Kepada mahasiswa UNP yang masih peduli, apa yang sedang dipertaruhkan dalam Pemira ini bukan sekadar siapa yang akan menjadi Presiden BEM untuk satu tahun ke depan. Yang dipertaruhkan adalah apakah demokrasi mahasiswa di kampus ini adalah sesuatu yang nyata, atau hanya ritual yang dilaksanakan untuk memenuhi jadwal kelembagaan.

Jika pelanggaran sistemik ini dibiarkan tanpa koreksi, maka setiap Pemira di masa mendatang akan dimulai dengan preseden yang berbahaya, bahwa aturan bisa dibengkokkan, penyelenggara bisa berpihak, sumpah jabatan bisa diabaikan, pejabat bisa mengintimidasi mahasiswa di tengah malam, dan semuanya itu tidak berbuah konsekuensi apapun.

Generasi mahasiswa yang dididik oleh preseden semacam itu tidak akan tumbuh menjadi pemimpin yang percaya pada hukum. Mereka akan tumbuh menjadi orang-orang yang percaya bahwa yang menang adalah yang paling berani melanggar aturan dengan cara yang paling terorganisir.

Epilog
Kembali ke Manila, 1986.

Yang membuat Revolusi EDSA berhasil bukan jumlah massa semata. Yang membuatnya berhasil adalah satu hal yang lebih sederhana, yaitu keberanian untuk tidak pura-pura. Keberanian para petugas penghitung suara yang berdiri dan berjalan keluar. Keberanian jutaan orang yang memilih berdiri di jalan daripada duduk di rumah sambil berpura-pura semuanya baik-baik saja. Marcos jatuh bukan karena senjata. Marcos jatuh karena terlalu banyak orang yang sudah tidak mau lagi berpura-pura.

Dalam skala yang sangat berbeda, yang dihadapi mahasiswa KM UNP hari ini adalah versi miniaturnya. Sebuah proses pemilu di mana penyelenggara membungkokkan aturan demi meloloskan paslon yang dokumennya tidak sah.

Di mana satu paslon mendapat kemudahan prosedural yang tidak diberikan kepada paslon lain. Di mana pejabat pemegang amanah tertinggi BEM memobilisasi pemilih dengan ancaman, mengkoordinasikan retaliasi terhadap pihak yang mengajukan keberatan hukum yang sah, dan hadir dalam operasi intimidasi fisik di dini hari. Di mana narasi diproduksi secara terencana untuk memframing lawan. Dan di mana instrumen hukum diterbitkan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk menghancurkan citra kompetitor tepat di hari paling kritis.

Topengnya adalah demokrasi. Isinya adalah sebaliknya.
Ada sesuatu yang lebih berbahaya dari paslon yang melanggar aturan, yaitu penyelenggara yang melanggar aturan.

Paslon yang curang masih dapat dihukum oleh sistem. Tetapi ketika sistem itu sendiri yang menciptakan kecurangan, ketika orang yang seharusnya menjaga aturan justru membengkokkannya, dan ketika pengawas yang mengakui kesalahan itu memilih untuk menutup mata, maka kepercayaan terhadap seluruh proses runtuh dari dalam.

Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (2012) menegaskan bahwa kepastian hukum adalah prasyarat legitimasi setiap keputusan lembaga publik, termasuk lembaga kemahasiswaan yang menjalankan fungsi quasi-pemerintahan. Tanpa kepastian hukum, legitimasi adalah ilusi yang cepat atau lambat akan dipertanyakan oleh mereka yang paling dirugikan olehnya.

Yang terjadi di sini bukan sekadar serangkaian pelanggaran prosedural yang mungkin terjadi karena kecerobohan atau ketidaktahuan. Ini adalah kombinasi dari empat lapisan kegagalan yang saling menopang, kegagalan normatif karena mekanisme tanpa dasar hukum digunakan
untuk membalik keputusan resmi, kegagalan integritas karena penyelenggara kehilangan netralitas dan pengawas memilih diam, konspirasi kelembagaan karena jabatan digunakan untuk menekan pihak yang mengajukan keberatan sah, dan intimidasi fisik karena mahasiswa dipaksa dari tempat tidurnya di tengah malam demi kepentingan politik segelintir orang.

Keempat kegagalan itu tidak muncul secara kebetulan dan tidak terjadi secara terpisah. Mereka adalah rangkaian yang saling mengunci, dan arahnya selalu sama.

Dan ketika sistem seperti ini dibiarkan tanpa koreksi, ketika tidak ada satu lembaga pun yang berani berdiri dan berkata ini tidak benar, maka yang tersisa bukan demokrasi mahasiswa. Yang tersisa hanyalah ritualnya, pemilihan yang digelar bukan untuk menghasilkan pilihan yang bebas, tetapi untuk memberikan legitimasi prosedural bagi hasil yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Hukum harus ditegakkan. Bukan untuk memenangkan satu pihak atas pihak lain, tetapi karena tanpa penegakan hukum yang konsisten, demokrasi mahasiswa di kampus ini hanyalah teater belaka. Dan teater, betapapun megahnya panggungnya dan lantangnya slogannya, tidak pernah menghasilkan pemimpin yang sesungguhnya.

Yang menghasilkan pemimpin sesungguhnya adalah proses yang jujur, proses di mana setiap suara benar-benar merdeka, setiap aturan benar-benar berlaku untuk semua, setiap sumpah jabatan benar-benar dipertanggungjawabkan, dan setiap mahasiswa yang sedang tidur di wisma benar-benar aman dari gangguan mereka yang seharusnya melayaninya.

Itu yang seharusnya diperjuangkan. Itu yang belum terjadi di sini.

Tulisan ini disusun berdasarkan sudut pandang penulis sebagai mahasiswa dan pengamat demokrasi kampus yang menginginkan terciptanya proses pemilu yang bersih, adil, dan terhormat di lingkungan UNP. Analisis didasarkan pada UU KM UNP Nomor 2 Tahun 2026, UU KM UNP Nomor 1 Tahun 2025, Tata Tertib Sidang Verifikasi Akhir 2026, Surat Peringatan Pertama Nomor 05/SP-I/PANWASLU/PEMIRA/III/2026, liputan Ganto.co tanggal 1 Maret 2026, bukti digital yang dapat diverifikasi, serta prinsip-prinsip hukum administrasi dan hukum pemilu yang berlaku.

 

Rujukan Penulis :

  • Tata Tertib Sidang Verifikasi Akhir Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa KM UNP 2026–2027.
  • Undang-Undang KM UNP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa KM UNP.
  • Undang-Undang KM UNP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Majelis Perwakilan Mahasiswa KM UNP.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • HR, Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  • Asshiddiqie, Jimly. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Hadjon, Philipus M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Aisyah, Hanifa. (2026, 1 Maret). Pemilu BEM KM UNP Diwarnai Polemik Verifikasi Berkas Calon. Ganto.co.
  • Qodri, Noviar. (2026, 1 Maret). Timses Paslon 2 Tegaskan Dokumen Sah, Tuduhan Pelanggaran Disebut Serangan Politik. Ganto.co.
  • Tempo.co. (2024, 23 Februari). People Power 22–25 Februari 1986: Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos.

Penulis: Anonim (Pengamat Politik Kampus)

#pemiraUNP #BEMKMUNP

ShareTweet
Previous Post

UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Poster Diskusi Kader : Talkshow Nasional

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
DPRD Kota Pariaman bersama Forkopimda dan pimpinan OPD mengikuti rapat paripurna penetapan Perda APBD-P TA 2025. (Dok: Pemko Pariaman)

DPRD dan Pemko Pariaman Tetapkan Perda APBD-P TA 2025

20 Agustus 2025
Sumber: Instagram @eriksonjkambari

Kreativitas dalam Seni Tradisional Minangkabau

4 Mei 2025
Rangkayo Rajo Sampono, Pucuk Adat Nagari Katapiang saat memberi sambutan pada acara Pekan Budaya Nagari Katapiang Baghalek Gadang

Pemekaran Padang Pariaman Selatan Kian Dekat, Panitia Tunggu SK untuk Deklarasi

21 Agustus 2025
Bakso Lava Viral

Bakso Lava Viral di Kota Padang yang Mengguncang Lidah: Teras Kelapa

Air Terjun Nyarai

Keindahan Air Terjun Nyarai Gamaran: Surga Tersembunyi di Sumatera Barat

Danau Talang

Danau Talang: Destinasi Wisata Alam Indah di Sumatera Barat

Di bawah langit jingga, Istano Basa Pagaruyung bercerita tentang sejarah, kemegahan, dan keabadian budaya. (Foto: @rudyci2016)

Fakta Sejarah Istano Basa Pagaruyung

Catatan Demokrasi Kampus: Lampu Merah KM UNP

9 Maret 2026
UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik (Foto: IZI SUMBAR)

UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik

4 Maret 2026

Rajo Alam Pertama di Rantau Tiku Pariaman

16 Februari 2026
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat, Nurul Hasanudin saat menyampaikan Berita Resmi Statistik, Kamis 5 Februari 2026 (Foto: Humas BPS Sumbar)

Ekonomi Sumbar 2025 Tumbuh 3,37 Persen, Melambat Dibanding Tahun Sebelumnya

6 Februari 2026

Berita Terkait

Catatan Demokrasi Kampus: Lampu Merah KM UNP

9 Maret 2026
UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik (Foto: IZI SUMBAR)

UPZ Perumda Air Minum Kota Padang dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadhan untuk Mustahik

4 Maret 2026

Rajo Alam Pertama di Rantau Tiku Pariaman

16 Februari 2026
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat, Nurul Hasanudin saat menyampaikan Berita Resmi Statistik, Kamis 5 Februari 2026 (Foto: Humas BPS Sumbar)

Ekonomi Sumbar 2025 Tumbuh 3,37 Persen, Melambat Dibanding Tahun Sebelumnya

6 Februari 2026
  • Home
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Hubungi Kami: +62 877-3827-4008

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In