JAKARTA, SUMBARZONE.COM — Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan tercatat beroperasi di Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan pencabutan izin ini diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas bersama kementerian/lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak kawasan hutan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Enam Perusahaan di Sumbar Dicabut Izinnya
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan seperti tambang dan perkebunan.
Di Sumatera Barat, pemerintah mencabut izin enam perusahaan kehutanan, yakni:
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Selain itu, terdapat dua perusahaan non-kehutanan di Sumbar yang juga terkena sanksi pencabutan izin, yaitu:
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Langkah Tegas Pemulihan Lingkungan
Prasetyo menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan yang rusak dan berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.
“Negara hadir untuk memulihkan lingkungan dan memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan akan melakukan pengamanan kawasan, pemulihan ekosistem, serta evaluasi lanjutan terhadap izin usaha lain yang dinilai bermasalah, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat.(*)













