PADANG PARIAMAN, SUMBARZONE.COM — Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara pembunuhan berantai disertai mutilasi yang menjerat terdakwa Satria Juhanda alias Wanda, Selasa (20/1/2026) siang. Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Wanda dihadirkan langsung ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pihak pengadilan bersama kepolisian juga memperketat pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Pariaman guna menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
Sidang perdana ini menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Barat, mengingat perkara yang disidangkan merupakan kasus pembunuhan berat yang menewaskan tiga perempuan muda dan disertai tindakan mutilasi terhadap salah satu korban.
Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianus, menyampaikan pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mencermati terlebih dahulu dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Menurutnya, penasihat hukum akan menentukan sikap setelah mendengarkan dan mempelajari surat dakwaan secara menyeluruh.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Pada sidang perdana ini kami akan mendengarkan dakwaan, kemudian mempelajarinya secara menyeluruh untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah akan mengajukan eksepsi,” ujar Richa Marianus.
Sementara itu, pihak pengadilan memastikan sidang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Aparat keamanan disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
Kasus pembunuhan berantai ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap Wanda pada Kamis (19/6/2025) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengusut kasus mutilasi terhadap korban Septia Adinda.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta bahwa dua korban lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Januari 2024, juga menjadi korban pembunuhan oleh terdakwa. Jasad Siska dan Adek ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di dalam sumur tua yang berada di dekat rumah pelaku di kawasan Pasar Usang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu, dalam kasus Septia Adinda, bagian tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Polisi menemukan potongan tubuh korban di aliran Sungai Batang Anai, serta bagian tubuh lainnya yang terdampar di kawasan Pantai Padang Sarai, Kota Padang. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan unsur perencanaan.
Ketiga korban diketahui merupakan perempuan muda, yakni Siska Oktavia Rusdi (23), Adek Gustiana (24), dan Septia Adinda (25). Ketiganya diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan (STIE KPP) Padang.
Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda (25), merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu lama.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim. Sidang perdana diharapkan dapat memberikan gambaran awal mengenai konstruksi perkara yang akan diuji dalam persidangan lanjutan. (*)















