Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Sumbarzone
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
Sumbarzone
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Olahraga
  • Kolom & Opini
Home Breaking News

Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Padang Pariaman Digelar PN Pariaman

Redaksi by Redaksi
20/01/2026
in Breaking News, Hukum & Kriminal
A A
0
Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman Jadi Tersangka (Dok.  detikcom)

Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman Jadi Tersangka (Dok. detikcom)

FacebookTwitter

PADANG PARIAMAN, SUMBARZONE.COM — Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara pembunuhan berantai disertai mutilasi yang menjerat terdakwa Satria Juhanda alias Wanda, Selasa (20/1/2026) siang. Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Wanda dihadirkan langsung ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pihak pengadilan bersama kepolisian juga memperketat pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Pariaman guna menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.

Sidang perdana ini menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Barat, mengingat perkara yang disidangkan merupakan kasus pembunuhan berat yang menewaskan tiga perempuan muda dan disertai tindakan mutilasi terhadap salah satu korban.

Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianus, menyampaikan pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mencermati terlebih dahulu dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Menurutnya, penasihat hukum akan menentukan sikap setelah mendengarkan dan mempelajari surat dakwaan secara menyeluruh.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Pada sidang perdana ini kami akan mendengarkan dakwaan, kemudian mempelajarinya secara menyeluruh untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah akan mengajukan eksepsi,” ujar Richa Marianus.

Sementara itu, pihak pengadilan memastikan sidang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Aparat keamanan disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.

Kasus pembunuhan berantai ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap Wanda pada Kamis (19/6/2025) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengusut kasus mutilasi terhadap korban Septia Adinda.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta bahwa dua korban lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Januari 2024, juga menjadi korban pembunuhan oleh terdakwa. Jasad Siska dan Adek ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di dalam sumur tua yang berada di dekat rumah pelaku di kawasan Pasar Usang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara itu, dalam kasus Septia Adinda, bagian tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Polisi menemukan potongan tubuh korban di aliran Sungai Batang Anai, serta bagian tubuh lainnya yang terdampar di kawasan Pantai Padang Sarai, Kota Padang. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan unsur perencanaan.

Ketiga korban diketahui merupakan perempuan muda, yakni Siska Oktavia Rusdi (23), Adek Gustiana (24), dan Septia Adinda (25). Ketiganya diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan (STIE KPP) Padang.

Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda (25), merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu lama.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim. Sidang perdana diharapkan dapat memberikan gambaran awal mengenai konstruksi perkara yang akan diuji dalam persidangan lanjutan. (*)

ShareTweet
Previous Post

Kunjungi SLBN 1 Payakumbuh, Sekdaprov Sumbar Dorong Penguatan Pendidikan Khusus

Next Post

Pembelajaran di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana, Mendikdasmen Akui Belum Ideal

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dalam rapat bersama Komisi X DPR, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan progres pembelajaran di Sumut dan Sumbar sudah berlangsung 100 persen walaupun belum optimal. (Dok. detikcom)

Pembelajaran di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana, Mendikdasmen Akui Belum Ideal

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPRD Kota Pariaman bersama Forkopimda dan pimpinan OPD mengikuti rapat paripurna penetapan Perda APBD-P TA 2025. (Dok: Pemko Pariaman)

DPRD dan Pemko Pariaman Tetapkan Perda APBD-P TA 2025

20 Agustus 2025
Sumber: Instagram @eriksonjkambari

Kreativitas dalam Seni Tradisional Minangkabau

4 Mei 2025
Rangkayo Rajo Sampono, Pucuk Adat Nagari Katapiang saat memberi sambutan pada acara Pekan Budaya Nagari Katapiang Baghalek Gadang

Pemekaran Padang Pariaman Selatan Kian Dekat, Panitia Tunggu SK untuk Deklarasi

21 Agustus 2025
Kegiatan Psychological First Aid, Gerakan Pendampingan Psikososial Kolaborasi Antar Komunitas (Foto: Muhammad N. Chaniago/Sumbar Zone)

Kolaborasi Komunitas Hadirkan Ruang Aman Psikososial untuk Anak Penyintas Bencana di Padang

14 Desember 2025
Bakso Lava Viral

Bakso Lava Viral di Kota Padang yang Mengguncang Lidah: Teras Kelapa

Air Terjun Nyarai

Keindahan Air Terjun Nyarai Gamaran: Surga Tersembunyi di Sumatera Barat

Danau Talang

Danau Talang: Destinasi Wisata Alam Indah di Sumatera Barat

Di bawah langit jingga, Istano Basa Pagaruyung bercerita tentang sejarah, kemegahan, dan keabadian budaya. (Foto: @rudyci2016)

Fakta Sejarah Istano Basa Pagaruyung

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026

Berita Terkait

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026
  • Home
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Hubungi Kami: +62 877-3827-4008

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In