SIJUNJUNG, SUMBARZONE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung kembali mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan saat beraktivitas di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung pada Selasa (13/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat di kawasan sungai tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyisiran ke lokasi.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. mengatakan, petugas menemukan para pelaku sekitar pukul 03.30 WIB tengah melakukan penambangan dengan dua unit alat berat.
“Benar, tujuh orang pelaku sudah kami amankan bersama dua unit alat berat dan sejumlah barang bukti lain. Penindakan ini merupakan komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, Rabu (14/1/2026).
Di lokasi penindakan, polisi juga menemukan sebuah pondok serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut. Seluruh pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa praktik penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang merugikan negara dan lingkungan. Proses penyidikan terus berjalan dan akan dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal maupun pihak yang menyuruh melakukan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam plastik bening dan diduga kuat merupakan emas hasil penambangan ilegal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
















