Pesisir Barat, Sumbar Zone – Sebuah kapal tongkang bermuatan kayu terdampar di perairan Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (7/12/2025). Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama jajaran Polres Pesisir Barat turun langsung memeriksa kondisi kapal, muatan, serta memastikan keamanan area di sekitar lokasi.
Peninjauan dilakukan setelah kapal dilaporkan terdampar akibat gelombang tinggi dalam beberapa hari terakhir. Aparat gabungan diturunkan untuk mengamankan tongkang dan mencegah potensi aktivitas ilegal, mengingat kapal mengangkut kayu dalam jumlah besar.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana menyampaikan bahwa kapal tersebut membawa sekitar 4.810,10 meter kubik kayu dengan 14 ABK yang kini telah diamankan untuk pemeriksaan dokumen dan keterangan lebih lanjut.
“Kami memeriksa kelengkapan dokumen kapal serta asal-usul kayu. Proses pendalaman masih berjalan,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penanganan kapal terdampar, tetapi juga memastikan legalitas alur distribusi kayu yang diangkut.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai ketentuan. Proses ini harus transparan,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.
Situasi di lokasi terpantau kondusif dan masyarakat diminta tidak mendekati area tongkang demi keselamatan hingga proses penanganan selesai.
Kayu Diduga Berasal dari Sumatera Barat
Informasi mengenai asal kayu mulai menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa muatan tersebut berasal dari kawasan Sumatera Barat, khususnya wilayah hutan yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra industri kayu di Sumatera.
Salah satu perusahaan yang tercatat memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Kepulauan Mentawai adalah PT Minas Pagai Lumber. Perusahaan ini telah beroperasi dalam pemanfaatan hasil hutan alam sejak 1972 hingga saat ini, mengelola kayu dari area hutan Mentawai untuk kepentingan industri dan distribusi dalam negeri maupun ekspor.
Perusahaan tersebut menjadi salah satu pemain lama dalam sektor kehutanan di Sumbar. Dengan izin operasional yang panjang, Minas Pagai memiliki jalur distribusi logistik kayu yang menghubungkan Mentawai—daerah konservasi dengan potensi kayu besar—ke berbagai provinsi termasuk Sumatera bagian selatan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang memastikan bahwa kayu dalam tongkang yang terdampar merupakan hasil produksi PT Minas Pagai Lumber ataupun perusahaan lain di Sumatera Barat. Kepolisian masih menelusuri rantai distribusi kayu, legalitas dokumen, dan rute pelayaran tongkang tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dokumen, kasus ini berpotensi berkembang pada proses hukum terkait perizinan dan tata kelola kehutanan.
Sumbarzone.com akan terus mengikuti proses pemeriksaan asal kayu, termasuk konfirmasi ke pihak perusahaan maupun otoritas kehutanan Sumbar untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai alur distribusi kayu dari Mentawai. (*mn)
















