Payakumbuh, Sumbarzone.com – Seleksi terbuka jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 kini memasuki babak akhir. Tiga besar nama calon sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Meski begitu, perjalanan seleksi tidak sepenuhnya mulus. Di tengah proses, muncul opini dari sebagian kalangan yang menilai mekanisme seleksi bermasalah secara hukum. Menanggapi hal tersebut, Pansel langsung menegaskan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Pansel, Rida Ananda, menekankan bahwa seleksi tidak cacat hukum karena berlandaskan regulasi yang sah.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” tegas Rida di Payakumbuh, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, terutama pasal 33 sampai pasal 49.
Rida juga menyinggung adanya regulasi terbaru, yakni Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD, yang membawa perubahan mendasar terkait jumlah direksi.
Berdasarkan beleid tersebut, jumlah direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan. Dengan data pelanggan PAMtigo sekitar 34.000 orang, posisi direktur cukup dijabat oleh satu orang.
“Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. Artinya, bisa satu orang direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu,” jelas Rida.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Payakumbuh tetap mengajukan perubahan perda ke DPRD agar aturan daerah selaras dengan regulasi terbaru.
“Perubahan perda ini penting karena bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga terkait hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru,” tambahnya.
Menurut Rida, keberadaan satu orang direktur justru lebih efisien. Dengan jumlah direksi yang ramping, perusahaan bisa melakukan penghematan biaya signifikan.
“Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan. Efisiensi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMtigo,” ujarnya.
Selain aspek efisiensi, Pansel juga menekankan kualitas sosok yang terpilih. Direktur baru dituntut memiliki keahlian manajerial, integritas, wawasan mendalam tentang operasional BUMD, kemampuan komunikasi yang mumpuni, serta kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin oleh sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” jelasnya.
Adapun tiga besar calon direktur yang sudah diumumkan akan melanjutkan ke tahap akhir, yakni wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Selanjutnya, peserta seleksi yang lolos tiga besar akan mengikuti tahapan wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dan setelah ditetapkan oleh KPM, nama yang lolos akan dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya,” pungkas Rida.
Dengan demikian, hasil akhir seleksi akan benar-benar ditentukan melalui proses berjenjang hingga tingkat Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya PAMtigo memiliki direktur definitif untuk periode 2025–2030.
















