Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Sumbarzone
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini
No Result
View All Result
Sumbarzone
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Olahraga
  • Kolom & Opini
Home Hukum & Kriminal

PT PSP di Pulau Sipora Belum Kantongi Izin Amdal dan PBPH, DPR Minta Tinjau Ulang

Redaksi by Redaksi
25/08/2025
in Hukum & Kriminal, Sumbar
A A
0
Pulau Silabok, Sipora  Kabupaten Kepulauan Mentawai (Foto: Sumbar Rancak)

Pulau Silabok, Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai (Foto: Sumbar Rancak)

FacebookTwitter

Sumbarzone – Polemik pengelolaan lahan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, terus menuai perhatian. Masyarakat setempat khawatir aktivitas perusahaan dapat menimbulkan dampak buruk, tidak hanya bagi kehidupan sosial mereka, tetapi juga bagi ekosistem jangka panjang.

Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPR RI mendesak agar izin pengelolaan hutan yang berada di bawah PT Sumber Permata Sipora (PSP) ditinjau ulang. Hal itu karena perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi dokumen penting berupa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Saparis Soedarjanto, menegaskan bahwa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk PT PSP masih dalam tahap pengkajian.

“AMDAL itu kan ada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Lingkungan sosial ini menjadi hal yang diperhatikan untuk persetujuan amdal,” ujar Saparis kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Senin (25/8/2025).

Saparis menjelaskan ada tiga kewajiban yang harus dipenuhi PT PSP sebelum mendapatkan izin penuh, yaitu: penyusunan koordinat geografis batas areal kerja, penyusunan dokumen AMDAL, pembayaran iuran PBPH.

“Proses masih berjalan. Kami jelas mendorong aspirasi masyarakat dalam pembahasan amdal dan juga mengawalnya,” tambahnya.

Dalam proses itu, Kementerian juga telah menerima aspirasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti dugaan adanya praktik pembalakan liar. Saparis mengimbau masyarakat ikut mengawal proses pembahasan AMDAL dan melaporkan jika ada penyimpangan.

Sebagai catatan, PT PSP baru mengantongi persetujuan komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumbar serta verifikasi administrasi dan teknis. Namun, persetujuan tersebut bukan izin pemanfaatan hutan, melainkan sekadar tahapan menuju PBPH.

“Untuk memastikan hal-hal negatif tidak terjadi, kami menunda proses pemberian izin sampai dengan cross check lapangan dilakukan Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK),” tegas Saparis.

Dengan demikian, hingga saat ini PT PSP belum bisa melakukan pengelolaan hutan di Pulau Sipora secara legal. Keputusan akhir akan menunggu hasil pengkajian AMDAL yang sedang berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

ShareTweet
Previous Post

Timnas Indonesia Kumpul 1 September di Surabaya, Siap Hadapi Kuwait dan Lebanon

Next Post

Wali Kota Pariaman Yota Balad Lantik 104 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wali Kota Pariaman Yota Balad Lantik 104 Pejabat (Dok: Kominfo Kota Pariaman)

Wali Kota Pariaman Yota Balad Lantik 104 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas

Wako Yota Balad Lepas Mahasiswa Tel-U Program Saga Saja Plus TA 2025/2026 (Dok: Media Center Kota Pariaman)

Wali Kota Pariaman Lepas 13 Mahasiswa Program Saga Saja Plus ke Telkom University Bandung

Dok: Situs Pemerintah Kota Payakumbuh

Hasil Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh 2025–2030: Pansel Jawab Isu Cacat Hukum

Rapat Perencanaan Kota Terpadu di Sumatera dan Kalimantan (Dok: Website Kota Bukittinggi)

Rapat Perencanaan Kota Terpadu Digelar di Bukittinggi

Dok: pasamanbaratkab.go.id

Bupati Pasbar Kunjungi Korban Kebakaran di Jorong Pinaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPRD Kota Pariaman bersama Forkopimda dan pimpinan OPD mengikuti rapat paripurna penetapan Perda APBD-P TA 2025. (Dok: Pemko Pariaman)

DPRD dan Pemko Pariaman Tetapkan Perda APBD-P TA 2025

20 Agustus 2025
Sumber: Instagram @eriksonjkambari

Kreativitas dalam Seni Tradisional Minangkabau

4 Mei 2025
Rangkayo Rajo Sampono, Pucuk Adat Nagari Katapiang saat memberi sambutan pada acara Pekan Budaya Nagari Katapiang Baghalek Gadang

Pemekaran Padang Pariaman Selatan Kian Dekat, Panitia Tunggu SK untuk Deklarasi

21 Agustus 2025
Kegiatan Psychological First Aid, Gerakan Pendampingan Psikososial Kolaborasi Antar Komunitas (Foto: Muhammad N. Chaniago/Sumbar Zone)

Kolaborasi Komunitas Hadirkan Ruang Aman Psikososial untuk Anak Penyintas Bencana di Padang

14 Desember 2025
Bakso Lava Viral

Bakso Lava Viral di Kota Padang yang Mengguncang Lidah: Teras Kelapa

Air Terjun Nyarai

Keindahan Air Terjun Nyarai Gamaran: Surga Tersembunyi di Sumatera Barat

Danau Talang

Danau Talang: Destinasi Wisata Alam Indah di Sumatera Barat

Di bawah langit jingga, Istano Basa Pagaruyung bercerita tentang sejarah, kemegahan, dan keabadian budaya. (Foto: @rudyci2016)

Fakta Sejarah Istano Basa Pagaruyung

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026

Berita Terkait

Gizi, Kuasa, dan Daulat Daerah: Menguji Nalar Kebijakan Makan Bergizi Gratis

30 Januari 2026
Batang Anai FC kontra PSPP dalam laga Liga 4 Sumbar 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

Batang Anai FC Takluk 0-5 dari PSPP di Laga Perdana Liga 4 Sumbar

23 Januari 2026
Tim Basarnas saat mengangkut jenazah nelayan bernama Dedy Fernando asal Nagari Sunua Barat, yang ditemukan Rabu sore (21/1). (Dok Basarnas)

Nelayan Sunur Barat Ditemukan Meninggal di Muaro Sunua, Operasi SAR Dihentikan

23 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Enam Beroperasi di Sumatera Barat

21 Januari 2026
  • Home
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Hubungi Kami: +62 877-3827-4008

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Travel
  • Kolom & Opini

© 2025 Sakomedia.ID - PT. Sako Media Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In